Palangka Raya, Borneodaily.co.id–Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kalteng, pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, Bawaslu dan paslon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pihak terkait, sekaligus pengesahan alat bukti.
Pada sidang kedua ini, lembaga penyiaran swasta lokal (Dayak TV / grup Borneodaily.co.id, red) sebagai televisi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah, kembali akan melaporkan dan menyiarkan secara langsung prosesi persidangan tersebut, sejak persiapan sidang pukul 08.00 Wib hingga berakhirnya persidangan pukul 10.00 Wib dalam bentuk Live Event.
Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Adv. Rahmadi G. Lentam, SH MH, ketika diwawancarai reporter Dayak TV (grup Borneodaily.co.id, red) via live skype dari Jakarta, kemarin, menegaskan, kalau tidak ada hal signifikan yang dapat memengaruhi suara, maka diprediksi persidangan ini akan berakhir pada tanggal 15 atau 16 Februari 2021. Jadi tidak masuk ke pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, Rahmadi mengatakan, menghadapi sidang kedua nanti, Rabu (3/2/2021), tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 tidak ada persiapan secara khusus. Dari awal, kata dia, tim hukum sudah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi gugatan tim paslon nomor urut 1 Ben Brahim-Ujang Iskandar.
“Menghadapi gugatan tim paslon nomor urut 01, tidak ada kekhususan. Selain itu, tim kuasa hukum Sugianto-Edy anggap petitum dengan permohonan paslon 01 tidak jelas, saling bertentangan ketika ditambah kata atau, maka persoalan yang menjadi substansinya berubah. Untuk itu kami optimis gugatan tidak dilanjutkan,”ujar Rahmadi.
Dijelaskan Rahmadi, tim hukum paslon nomor urut 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sudah bekerja secara efektif dan efisien. Misalnya gugatan mengenai baliho Covid-19, juga sudah selesai di Bawaslu dan ada tindak lanjut dari KPU.
Kendati demikian, sebutnya, tim kuasa hukum paslon 02 bukan berarti tidak lagi mencari tangkisan atau bantahan. Hanya, katanya lagi, menghadapi sidang kedua ini tim kuasa hukum paslon 02 tidak ada kekhususan. Hal khusus yang kami lakukan hanya terkait menjaga kesehatan dan melakukan protokol kesehatan secara ketat ketika akan mengikuti persidangan.
Sebelumnya, pada sidang perdana, Panel I Hakim Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk tiga perkara, yakni perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 untuk PHP Gubernur Kalimantan Tengah; perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kotawaringin Timur; dan perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Sekadau. Sidang tiga perkara ini digelar pada Rabu (27/1/2021) siang lalu.
Perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 01 Ben Ibrahim S. Bahat dan Ujang Iskandar. Bambang Widjoyanto selaku kuasa hukum memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Termohon), Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 502.800 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran – Edy Pratowo (Pihak Terkait) memperoleh sebesar 536.128 suara, sehingga selisih perolehan suara sebesar 33.328 suara.
Selain itu, Panel I yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin.
Fahri Bachmid selaku kuasa hukum paslon nomor urut 4 tersebut meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 213/PL.02.6-Kpt/6202/Kab-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2020.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara pemohon secara masif. Fachri menyebut Pemohon memperoleh sebesar 47.161 suara. Sedangkan penghitungan manual yang dilakukan oleh Tim Pemohon menemukan adanya pengurangan suara sebanyak 5000 suara, sehingga perolehan suara pemohon yang seharusnya adalah sebanyak 52.161 suara.
Menurut Fachmi, hal ini disebabkan KPPS tidak menjalankan prosedur pemilihan sebagaimana mestinya yang menyebabkan ketidaksesuaian data sehingga mengakibatkan pengurangan suara pemohon dan/atau penambahan suara bagi pasangan calon lain. Selain itu, lanjutnya, banyaknya pemilih yang tidak memiliki Surat Undangan (Form C6) melakukan pencoblosan dengan hanya menggunakan KTP yang dengan tidak sengaja dicatatkan dalam daftar hadir pemilih oleh petugas sehingga berpotensi terdapat pemilih tidak sah sebanyak 5.633 orang.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kotawaringin Timur sebagai Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Kabupaten Kotawaringin Timur diantaranya Desa Pelangsian, Kelurahan Mentawa Bru Hilir, Kelurahan Sawahan,Kelurahan Mentawa Bru Hulu, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Pasir Putih dan Kelurahan Eka Bahurui.Tim Liputan