Karo, Borneodaily.co.id – Almarhum Purnawirawan Sending Tarigan, Alamat Jl. Gundaling, Lingkungan XIII, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, memiliki tanah seluas kurang lebih 404 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Ikutan. Sebelah Selatan berbatas dengan Kantor koramil. Sebelah Timur berbatas dengan tanah/rumah Karpiah. Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Gundaling.
Tanah tersebut memiliki Akta Pembagian Hak Bersama yang diterbitkan oleh Rusdelfian Rangkuti, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah Jl. Jamin Ginting No.11 Kabanjahe, pada hari Senin 14 Juni 2010, dengan No. 115/2010.
Akta Pembagian Hak Bersama itu di tulis (diterbitkan) atas nama ahli waris: 1-Zubaidah Jambek (67), Alamat Jalan Gundaling Lingkungan XIII, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, 2- Andri Tarigan (48) Alamat Jl. Gundaling, Lingkungan XIII, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, 3- Karmin Tarigan (45) Alamat Jalan Veteran, Kel. TLM II, Kec. Berastagi, 4- Eliya br Tarigan (36) Alamat Jl. Gundaling, Lingkungan XIII, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, 5- Setia Budi (41) Alamat Jl. Brahrang Binjai, Kab. Langkat, 6-Muhammad Yasin Tarigan (36) Alamat Jl. Pembangunan, Kel. Beringin, Kec. Medan Selayang, dan 7- Mulyadi Tarigan (33) Alamat Jl. Gundaling Lingkungan XIII Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo. Ke 7 nama tersebut adalah benar ahli waris dari Almarhum Sending Tarigan.
Menurut keterangan dari ahli waris, tanah warisan tersebut, seluas 404 meter persegi itu, dijadikan satu oleh pihak Kantor Pertanahan Kab. Karo dengan tanah milik TNI AD/ Koramil 03 Berastagi.
Awak media bersama 2 orang ahli waris yaitu Karmin Tarigan bersama Andri Tarigan, Senin 22 April 2024, sejak pukul 10.15 pagi sampai pukul 14.30 WIB sore berada di Kantor Pertanahan Kab. Karo, menunggu pihak kantor pertanahan (BPN) Kab. Karo yang kata salah seorang piket bernama Dona Sitepu mereka lagi rapat. Kedatangan awak media bersama Karmin Tarigan dan Andri Tarigan untuk konfirmasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kab. Karo.
Saat bertemu dengan pihak kantor pertanahan bernama Ifan Milala, “kalau tentang pengukuran tanah tersebut salah, bapak tanyakan saja kepada Faisal karena dia bagian lapangan,” kata Ifan kepada awak media.
Selanjutnya awak media menghubungi Faisal melalui ponselnya, tetapi yang datang Rudolf Manihuruk didampingi Ardiansyah Bangun. Rudolf Manihuruk mengatakan kepada awak media, “Saat dilakukan pengukuran mereka tidak tahu kalau tanah milik almarhum Sending Tarigan sudah memiliki akta dari pejabat pembuat akta tanah. Jadi tanah milik almarhum disatukan dengan tanah TNI AD,” kata Rudolf Manihuruk didampingi Ardiansyah Bangun.
Sambung Karmin Tarigan, “saat dilakukan pengukuran oleh pihak kantor pertanahan kita sudah tunjukkan Akta Notaris ini, dan saat pengukuran juga terjadi perdebatan, tetapi tidak digubris oleh pihak kantor pertanahan, sebaliknya pihak kantor pertanahan, tanah warisan almarhum orangtua saya dijadikan satu dengan tanah koramil. Apa akta ini tidak berlaku?,” kata Karmin.
“Kalau bapak keberatan buat saja gugatan,” kata Rudolf.
Karena tidak ada penyelesaian dari pihak kantor pertanahan tersebut, Karmin Tarigan bersama Andri Tarigan, langsung bergegas menuju polres tanah karo, Karmin menjelaskan hal tersebut kepada pihak polres tanah karo. Kemudian pihak polres memberikan penjelasan dan pengarahan kepada Karmin Tarigan, untuk menindaklanjutinya ke PTUN, karena permasalahan tersebut jatuhnya ke perdata. (RP)