PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, termasuk pasangan suami istri di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus polisi. Tiga diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena melawan saat akan ditangkap
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dua puluh dua sepeda motor yang dicuri sejak Januari 2022 hingga bulan Maret 2024.
Aparat Polresta Palangka Raya bersama unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sejak tahun 2022 hingga bulan Maret 2024 di wilayah Kota Palangka Raya.
Dalam kasus ini, petugas meringkus delapan orang pelaku. Termasuk pasangan suami istri berinisial ED dan NA serta empat orang penadah.
Tiga diantaranya berinisial W, B dan M yang berhasil mencuri delapan belas unit sepeda motor, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak dua puluh dua unit sepeda motor berbagai jenis yang telah dijual ke daerah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah serta sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi curanmor.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto menegaskan, perkara yang diungkap dari rentang waktu tahun 2022 hingga tahun 2024 ini berjumlah dua puluh dua kasus dengan dua puluh dua laporan polisi.
Beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku, kemudian diserahkan kepada pemiliknya dan petugas menghimbau agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan serta memberi kunci tambahan.
Sementara para tersangka kini ditahan di ruang sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (red)