SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Dasar bejat pria berinisial MH (58) ini. Hanya karena melihat cucunya sendiri tengah buang air kecil di dekatnya, kakek ini tergoda mencabuli korban ML yang masih berusia 8 tahun.
Tidak terima anak semata wayangnya dicabuli sang kakek, ibu korban nekat melaporkan peristiwa ini kepada petugas Polsek Jaya Karya Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas unit reskrim Polsek Jaya Karya Samuda sehari setelah kejadian, Sabtu (23/1/2021). MH pelaku tindak asusila, warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang tidak lain adalah kakek korban sendiri ditangkap petugas di tepi Jalan Pos TNI Angkatan Laut Samuda saat hendak melarikan diri.
Berdasarkan pengakuan pelaku di depan petugas, aksi pencabulan itu terjadi di sebuah pondok di tepi hutan, yang menjadi tempat mereka berdua berteduh karena waktu itu sedang turun hujan lebat. Saat itu sang kakek bejad ini tengah berburu tupai bersama-sama dengan korban di sekitar tempat kejadian perkara. Entah telah dirasuki setan, pada saat korban sedang buang air kecil di dekatnya, tiba-tiba nafsu bejat pelaku memuncak hingga melakukan aksi terkutuk tersebut.
Peristiwa ini akhirnya terungkap, setelah korban yang tiba di rumahnya usai kejadian tampak berjalan lemas dan di bagian kemaluannya mengeluarkan darah. Ketika ibunya memeriksa kemaluan anaknya yang masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar ternyata memang di kemaluan korban ada mengeluarkan darah. Begitu mendengar ceritra anak semata wayangnya, saat itu juga ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jaya Karya Samuda.
Kanit Reskrim Polsek Jaya Karya Samuda, Aipda I Dewa Gede N.A membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan MH terhadap cucunya sendiri ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pencabulan dengan cara membekap mulut korban dan mengancam akan memukul korban jika berteriak sehingga membuat korban ketakutan. Pada saat itulah pelaku berusaha mencabuli korban dengan leluasa.
Atas perbuatan bejad ini, pelaku yang kini sudah resmi berstatus tersangka dibidik dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara saat ini korban tengah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Pratama Samuda akibat pendaharan di kemaluannya. (van)