TANAH KARO, Borneodaily.co.id – Keluarga almarhum Purnawirawan Sending Tarigan, yaitu Karmin Tarigan di dampingi Andri Tarigan, pada Senin (22/4/2024) lalu, mempertanyakan status tanah warisan orangtuanya ke Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Karo.
Saat bertemu dengan Ifan Milala (salah seorang) pihak BPN di kantornya, Ifan menjelaskan kepada Karmin Tarigan.
“Kalau soal pengukuran tanah warisan yang luasnya 404 meter persegi itu, dan tanah warisan tersebut telah diukur ulang dan dijadikan satu oleh pihak yang juga ngakunya tanah warisan tersebut miliknya. Ada baiknya jumpai saja Faisal, karena dia bagian lapangan,” katanya.
Kemudian Karmin, menghubungj Faisal melalui telepon selularnya, namun yang datang menjumpai Karmin bukan Faisal. Tetapi yang datang menjumpai Karmin adalah Rudolf Manihuruk bersama Ardiansyah Bangun.
Kemudian Karmin, menunjukkan surat tanah warisan, yang telah memiki Akta Pembagian Hak Bersama yang dikeluarkan oleh Rusdelfian Rangkuti, SH , Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jalan Jamin Ginting No. 11 Kabanjahe, pada Senin 14 Juni 2010, dengan nomor 115/2010.
Rudolf Manihuruk, menjawabnya dengan seenak perut saja,” Masalah ini saya tidak tahu, soalnya kata atasan saya, kalau bapak keberatan buat saja gugatan,” katanya.
Karena tidak ada penyelesaiannya dari pihak BPN Kab. Karo, Pihak keluarga (ahli waris) dari Almarhum Sending Tarigan, dalam waktu dekat ini akan membuat gugatannya ke. PTUN Medan.
Menurut Karmin, tanah warisan tersebut luasnya kurang lebih 404 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Ikutan. Sebelah Selatan berbatas dengan Kantor koramil. Sebelah Timur berbatas dengan tanah/rumah Karpiah. Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Gundaling.
Yang menjadi pertanyaan ahli waris, kita sudah memiliki Akta Notaris yang di keluarkan Rusdelfian Rangkuti, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan No. 115/2010, ” kok tanah warisan tersebut telah dikuasai oleh oknum TNI, Apa Akta yang dikeluarkan notaris ini tidak berlaku?,” keluhnya kepada sejumlah wartawan di Berastagi, Jumat 26 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kini pihak keluarga (ahli waris) mengadakan musyawarah keluarga, dan dalam waktu dekat ini akan melanjutkannya ke PTUN Medan. (RP)