SAMPIT, Borneodaily.co.id – Kasus pengrusakan hutan dengan terdakwa Muhammad Abdul Fatah, warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Abdul Fatah merasa dalam kasus ini dirinya telah diriminalisasi, oleh karena itu dia mengharapkan keadilan dan bisa menjadi perhatian Presiden Jokowi.
Saat menjalani proses sidang, Selasa (12/1/2021), di Pengadilan Negeri Sampit, Abdul Fatah didampingi 2 orang kuasa hukumnya. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Usai menjalani sidang, Abdul Fatah yang didakwa kasus pengrusakan hutan mengatakan, dirinya mengharapkan hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil, sebab lahan yang dibelinya seluas 12 hektare tersebut merupakan lahan perkebunan kelapa sawit yang kemudian diremajakan karena sudah tidak produktif, sehingga dia menyangkal jika lahan yang digarapnya tersebut adalah kawasan hutan.
Abdul Fatah juga mengharapkan Presiden Jokowi bisa memperhatikan kasus yang menimpa dirinya, karena lahan yang digarapnya tersebut sudah masuk dalam program Tora, sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Selain kepada Presiden, Abdul Fatah juga mengharapkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam turut memperhatikan kasus yang dihadapi dirinya, sebab Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi memutuskan ketetapan MK Nomor 45 Tahun 2011.
Sementara itu berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Arwan, SH, terdakwa Abdul Fatah dikenakan dengan Pasal 92 ayat 1huruf a atau Pasal 92 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. Sidang pidana kasus dugaan pengrusakan hutan dengan terdakwa Abdul Fatah kembali digelar minggu depan dengan agenda penetapan putusan sela dari Hakim Sidang. (van)