PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Sengketa hasil Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub/Pilwagub) Provinsi Kalimantan Tengah yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi akan disidangkan 27 Januari 2021 ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Harmain Ibrahim mengatakan telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021, dengan perihal Panggilan Sidang terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kalteng 2020, yang digugat oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar.
“Pelaksanaan Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 27 Januari 2021 mendatang, di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 MK, dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Harmain, baru-baru ini.
Ketua KPU Kalteng, Hormain Ibrahim
Dijelaskan, selain permohonan perselisihan hasil Pilgub dan Pilwagub Kalteng, juga telah diregistrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 dengan nomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon Pasangan Calon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H. Samsudin.
“Terkait permohonan di Kabupaten Kotawaringin Timur, KPU Kalteng akan melakukan supervisi untuk memastikan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menjawab permohonan dengan baik,” kata Hormain.
Untuk menghadapi sidang di MK, KPU Kalteng menggandeng kuasa hukum Ali Nurdin dan Partner.
“Untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi dan menjawab Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjuk Kuasa Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) berdomisili di Jakarta,” kata Harmain Ibrahim.
Sebelumnya, lanjut Harmain, KPU RI telah menerima Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi beserta Lampirannya pada tanggal 20 Januari 2021.
Surat tersebut, menyertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021.
“Sementara untuk Provinsi Kalteng diregistrasi dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021,” ucapnya.
KPU Kalteng telah menerima salinan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dan mempelajarinya. Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dan memerintahkan KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng, untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan locus yang dinyatakan Pemohon dalam Permohonannya. (Red)