TAMIANG LAYANG, BorneoDaily.co.id – Ada-ada saja kelakuan seorang pensiunan PNS ini. Seharusnya saat pensiun menikmati masa tua dengan tenang dengan anak cucu. Malah bakal mendekam di penjara. Gara-gara menjadi bandar kupon putih (kupu) alias togel.
Hal inilah yang dialami, Leonhard alias Pak Guru bersama seorang perempuan bernama Saritun yang dibekuk polisi pada bulan Agustus 2022 silam.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela dalam press release, di Mapolres Barito Timur, Rabu (12/10/2022) membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan dua orang terduga pelaku perjudian jenis togel online beserta barang bukti uang Rp238.350.000, beserta sejumlah alat bukti lainnya.
Dikatakan, tertangkapnya terduga pelaku perjudian togel online jenis kupu ini berkait informasi dari masyarakat akan adanya aktifitas perjudian di kawasan Kacamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Jumat 19 Agustus 2022 silam.
Kedua pelaku dengan profesi yang berbeda ini, berhasil dibekuk dan amankan ke Mapolres Barito Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.
“Kepada kedua terduga pelaku kita sangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucapnya.
Selain kasus perjudian, Kapolres Barito Timur juga memaparkan keberhasilannya pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan dua orang tersangka yakni SM dan FPP keduannya warga Tamiang Layang, dengan barang bukti masing masing tersangka SM satu paket sabu seberat 0,35 gram, beserta sepeda motor, handphone , kemudai tersangka FPP satu paket sabu seberat 2,81 gram, beserta sebuah sepeda motor
Kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1)UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (red)