Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Disinyalir masih ditemukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang berlangsung 9 Desember lalu.
“Misalnya, di TPS 07 Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, oknum KPPS diduga tidak mau memberikan form C Hasil KWK, di mana hal ini bertentangan dengan pasal 55 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020,” ujar Arton S. Dohong—Ketua Tim Kampanye pasangan Sugianto-Edy dihadapan awak media di Palangka Raya, Jumat (11/12/2020) sore.
Dikatakannya, beberapa TPS lain di Kabupaten Barito Timur, form C Hasil KWK semula juga tidak diberikan. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya KPPS memberikan form C Hasil KWK kepada saksi. Ada beberapa TPS lain yang juga menghambat penyerahan C Hasil KWK.
Di Kecamatan Gunung Timang (Barito Utara), TPS 01 Desa Baturaya, Ketua KPPS hanya membuat 1 (satu) Salinan C Hasil, sehingga para saksi tidak diberikan form C Hasil KWK.
Hal ini, sebut Arton, bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 pasal 55 yang menyatakan bahwa KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir Model C.Hasil Salinan-KWK kepada Saksi, dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara.
Terbukti bahwa ketika proses rekap di tingkat PPK, terjadi kesulitan karena tidak ada dokumen yang dapat dijadikan acuan. Ini semua menjadi catatan kami.
Kesalahan lain yang masih ditemukan adalah kesalahan dalam pengisian form C Hasil KWK, dimana jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah pemilih.
Berbeda juga dengan perolehan suara pasangan calon. Kami berpendapat bahwa ada beberapa KPPS yang belum memahami dengan baik Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020.
“Kami memberikan tanda pada TPS-TPS yang demikian itu untuk kita konfirmasi pada saat Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau di tingkat-tingkat selanjutnya,”tandas mantan Bupati Gunung Mas ini.
Telaah yang berhasil dirangkum Tim Borneodaily.co.id di lapangan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini berlangsung di 6.045 TPS di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur, Pilkada terlaksana di 894 TPS.
Secara umum pelaksanaan Pilkada Serentak kali ini berjalan dengan lancar, tertib dan tetap memenuhi protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh KPPS yang dibantu oleh masyarakat. Kita mengetahui, bahwa pada saat pencoblosan ada beberapa wilayah di Kalteng yang dilanda angin ribut.
“Banyak bangunan TPS yang rusak dan roboh karenanya, namun semua permasalahan itu bisa segera diatasi dan proses pemungutan dan perhitungan suara tetap dapat dilaksanakan dengan baik sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020,”sebutnya.
DPD PDI Perjuangan telah mempersiapkan saksi di seluruh TPS, dan berhasil merekam berbagai kejadian penting yang terjadi di setiap TPS.
Data-data tersebut selanjutnya diolah secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh para Pengurus Anak Cabang (PAC), tingkat kabupaten/kota dan ditingkat provinsi. Tim Liputan Borneodaily.co.id