KASONGAN, Borneodaily.co.id – Seorang ayah kandung di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena dilaporkan telah menyetubuhi anak gadisnya sendiri yang masih berusia empat belas tahun.
Ironisnya, aksi bejad tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali selama bulan Ramadhan saat korban tengah tidur sendiri pada malam hari.
Usai mendapat laporan, Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Katingan mengamankan seorang pria berinisial YS (39), atas kasus persetubuhan anak dibawah umur ini. Pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatannya.
Kanit PPA Polres Katingan, Ipda Devani Mareta Astuti menhatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku kepada petugas, aksi bejad tersebut dilakukan sebanyak tiga kali selama bulan ramadan ketika korban tengah tidur sendiri di kamar pada malam hari digagahi pelaku yang dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Kasus ini terbongkar setelah korban nekad menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya/ nenek korban yang juga mengetahui peristiwa tersebut langsung melapor ke Polres Katingan,” kata Devani Mareta Astuti.
Dikataklan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YS kini ditahan di Polres Katingan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Pidana maksimal lima belas tahun penjara. (red)

























Users Today : 217
Users Yesterday : 800
This Month : 17522
This Year : 184381
Total Users : 1066392
Views Today : 751