PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Seorang kakek berinisial RO (40) tega mencabuli dua bocah dibawah umur yang tak lain adalah cucunya sendiri.
Parahnya lagi perbuatan pelaku terhadap dua cucunya berusia 11 dan 10 tahun ternyata sudah berlangsung selama empat tahun.
Kelakuan bejatnya ini terungkap saat salah satu orangtua korban merasa curiga dengan perilaku kedua korban dan melaporkannya ke Polda Kalteng.
Setelah mendapat laporan pelaku diamankan petugas kepolisian dari Subdit IV Renakta dan Jatanras serta Resmob Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (14/4/2021) pukul 17.00 WIB di tempat tinggal pelaku di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Perbuatan amoral ini terungkap dari pengakuan pelaku kepada menyidik saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalteng, Kamis (16/4/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Budi Hariyanto, melalui Kasubdit Renakta, Kompol Novalina menjelaskan, bahwa kelakuan bejatnya ini terungkap saat salah satu orangtua korban merasa curiga dengan perilaku korban dan melaporkannya ke Polda Kalteng.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata kakek tirinya ini sudah selama 4 tahun melakukan perbuatan bejatnya ini,” kata Kompol Novalina, Jumat (16/4/2021).
Untuk memuluskan aksi bejatnya ini, pelaku selalu mengancam kedua korban akan dibunuh dan disantet kalau tidak menuruti kemauannya. Lantaran ketakutan kedua korban hanya pasrah dan diam selama ini.
Sering Nonton Film Porno
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku pelecehan seksual terhadap dua orang cucunya mengaku sering melihat film porno dan mengalami kelainan seksual dan telah dilakukan selama 4 tahun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya ini dilakukan secara bergantian. Korban dibawa masuk ke kamar saat situasi rumah kosong. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap kedua cucunya ini secara bergantian.
“Pelaku menyetubuhi secara bergantian tidak puas dengan adiknya ganti dengan kakaknya,”jelasnya.
Sementara itu pelaku yang sudah dilakukan pemeriksaan mendalam mengatakan, bahwa dirinya memang suka melihat film porno.
“Dari hasil visum pada kemaluan korban terbukti bahwa telah dilakukan persetubuhan, namun pelaku sempat tidak mengakui dan hanya melakukan pelecehan saja,”ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung karena disinyalir masih ada korban lain atas aksi bejat pelaku. (red)
Tolong di kebiri!!!