PURUK CAHU, BorneoDaily.co.id – Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph secara resmi melantik sebanyak 114 Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang pada Rabu (8/2/2023).
Mengawali sambutannya Perdie mengatakan, atas nama pribadi dan pemerintah, mengucapkan selamat kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Murung Raya yang dilantik dan mengambil sumpah janji sebagai Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional.
“Selamat dan sukses semoga saudara sekalian mampu mengemban tanggung jawab, mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan serta tugas pembangunan secara optimal,” tutur Perdie.
Selain itu, Bupati dua periode tersebut juga mengatakan dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan percepatan pengisian jabatan untuk mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta dalam rangka pengembangan karir melalui promosi atau mutasi.
“Dengan adanya pengangkatan dalam jabatan ini Saya percaya saudara sekalian akan memberikan kontribusi yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Saya berharap Saudara dapat mensyukuri dengan cara menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara, maupun melayan masyarakat demi suksesnya pembangunan,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Perdie juga meminta agar para Penjabat yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri dengan tugas jabatan yang baru mempelajari, mengimplementasikan tugas dan fungsi baru secepatnya.
“Identifikasi permasalahan yang menghambat percepatan pencapaian target kinerja, urai dan cari alternatir solusi, serta lakukan inovasi untuk pencapaian target yang lebih optimal,” ujarnya.
Diakhir kalimatnya ia menyampaikan, bahwa jabatan adalah kepercayaan yang diberikan kepada mereka yang dinilai mampu untuk mengembannya.
“Saya harap saudara menyadari dan melaksanakan tugas jabatan secara maksimal, dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Mir)
























Users Today : 2081
Users Yesterday : 1452
This Month : 16467
This Year : 183326
Total Users : 1065337
Views Today : 5677