PURUK CAHU, borneodaily.co.id – Seorang pria berinisial M (23) asal Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, diamankan oleh Kepolisian Murung Raya, lantaran melakukan tindak pidana menyebarkan video asusila melalui media elektronik. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tindak pidana pornografi oleh Polres Murung Raya dalam press Releasenya di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (22/2/2023).
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.IK.M MM menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga korban. Kronologis disebutkan terjadi pada hari Jum’at tanggal 4 November tahun 2022 sekira pukul 13.20 WIB, saat itu pelaku mengirimkan video yang tidak senonoh milik korban A (19) di group Whatshaap bernama LE Familia.
Salah satu anggota dalam group tersebut ada saksi atas nama R, kemudian menghubungi korban kewat direct message di aplikasi Instagram.
“Korban mengatakan saudara R melihat video tidak senonoh milik korban, namun korban tidak menanggapi atas informasi dari temannya tersebut,” tuturnya.
Kapolres Murung Raya menjelaskan, pada tanggal 11 November tahun 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi atas mana A atau kaka sepupu dari korban mendapatkan video tidak senonoh milik korban dari orang.
“Kemudian pukul 10.00 WIB, saudara A mendatangi korban di rumahnya, sampainya di sana saudara A mengatakan kepada korban, melihat video tidak senonoh milik korban dan menanyakan apakah benar di dalam video tersebut adalah korban. Korban menjawab iya, setelah itu memberitahukan kejadian tersebut, keluarganya segera melaporkannya ke Polsek Murung,” ujar AKBP Irwansyah.
Setelah menerima laporan, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan pria tersebut.
Barang bukti berhasil didapat berupa satu buah handphone merek Vivo, satu buah kartu perdana telkomsel, satu buah handphone Iphone X, satu buah kartu perdana Indosat, satu buah handphone merek Iphone X Max dan satu kartu perdana telkomsel.
Kapolres Murung Raya mengatakan, untuk motif pelaku menyebarkan video berbau pornografi milik korban karena sakit hati diputus, sehingga menyebarkan video tak senonoh milik korban.
Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku diancam dengan pasal 29 ayat 1 Undang Undang nomor 44 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.
Dalam Press Release ini Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah didampingi Wakapolres Kompol Muzakkir, Kabag Ops Kompol Sahat, Kasat Reskim AKP Deni Langie, Kapolsek Murung Iptu Widodo. (Mir)

























Users Today : 860
Users Yesterday : 2540
This Month : 6788
This Year : 213622
Total Users : 1095633
Views Today : 1388