PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Memasuki 10 bulan sejak dilaporkan Ke Ditreskrimum Polda Kalteng, dan kasusnya pertama kali ditangani Subdit Jatanras, kemudian berpindah Ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng senilai Rp2,8 miliar, akhirnya semakin terang benderang.
Melalui rilisnya kepada Wartawan, senin siang ( 18 September 2023 ) Sabam Sitanggang, selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti, yang menjadi Pelapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, mengatakan , pihaknya sudah menerima dua surat dari Penyidik terkait laporan mereka, yang pertama perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang menyatakan, setelah melakukan gelar perkara tanggal 1 September 2023, laporan pelapor dapat ditingkatkan ke proses Penyidikan.
Kemudian surat yang kedua, pelapor menerima surat tembusan dari Penyidik, perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi kalteng, dengan terlapor L .
“ Surat kedua yang merupakan tembusan untuk pelapor disampaikan , bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kota Palangka Raya, dengan identitas terlapor L “ tegas Sabam.
Sabam menjelaskan, arti proses Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
“ Dengan naiknya kasus menjadi Penyidikan, berarti Penyidik, meyakini terjadi dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan sehingga tahap berikutnya adalah penetapan tersangka, dan melalui rekening Koran atas nama L , sang penerima dana dari PT BMB, Penyidik akan mengetahui kemana saja uang Miliaran rupiah tersebut mengalir “ imbuh Sabam
Dengan naiknya proses hukum menjadi Penyidikan, Sabam menambahkan, bahwa apa yang diperjuangkan tokoh – tokoh Dayak selama ini, bahwa terjadi dugaan tindak pidana yang sangat merugikan DAD Kalteng secara Organisasi tidak sia-sia, sehingga kedepannya, pengelolaan Organisasi milik Orang Dayak , untuk kemajuan orang Dayak, bisa menjadi lebih baik lagi,dan bukan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus.
Belasan Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yang sempat mengirim surat dukungan ke Dirreskrimum Polda Kalteng , agar penanganan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD kalteng ditangani sebagaimana aturan hukum yang berlaku, adalah Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta, serta Frans P, mewakili Advokat, dan Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, serta beberapa orang Mahasiswa Dayak.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal adanya kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut, PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta per bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng , Sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD kalteng, dengan jumlah keseluruhan, mencapai Rp2,8 miliar.
Melalui pesan Whatsapp, kepada Wartawan Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, membenarkan kasusnya masuk tahap Penyidikan.
“ Iya, sudah tahap penyidikan “ kata Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra. (Red)























Users Today : 909
Users Yesterday : 2888
This Month : 3797
This Year : 257078
Total Users : 1139089
Views Today : 1666