Palangka Raya, Borneodaily.co.id- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono meminta pemerintah provinsi (Pemprov) untuk mengoptimalkan upaya dalam mengembalikan Desa Dambung ke Bumi Tambun Bungai.
“Desa tersebut memang seharusnya tetap berada di wilayah Kalimantan Tengah. Di sana ada aset kita, seperti kantor desa, sekolah, pustu, hingga balai adat. Namun setelah keputusan Mendagri tahun 2018, wilayah itu justru masuk Kalimantan Selatan,” katanya, Selasa (16/9/25).
Dia mengungkapkan, Desa Dambung yang masuk wilayah Kabupaten Barito Timur itu, secara administrasi bergeser ke Provinsi Kalimantan Selatan setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018.
Kondisi ini menimbulkan polemik berkepanjangan, sebab desa tersebut memiliki ikatan historis dan geografis yang erat dengan Kalimantan Tengah.
“Pemprov tidak boleh berdiam diri. Harus ada langkah konkret dan strategi terukur agar Desa Dambung dapat kembali ke Kalimantan Tengah. Kan bisa melalui jalur administratif maupun hukum,” ucapnya.Tim
























Users Today : 1200
Users Yesterday : 1135
This Month : 44944
This Year : 251778
Total Users : 1133789
Views Today : 2557