PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di sektor perkebunan sawit dan kehutanan.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Anang mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang menginisiasi forum tersebut sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“FGD ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya regulasi tersebut, perlindungan pekerja bukan lagi sekadar program tambahan, tetapi telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Anang.
Capaian Perlindungan Masih Rendah
Anang mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, capaian perlindungan pekerja di Kalimantan Tengah masih perlu ditingkatkan.
Dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui skema DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi.
Sementara itu, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Tengah baru mencapai 39,89 persen, masih jauh di bawah target tahun 2026 sebesar 73,10 persen.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat realisasi perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Tengah,” katanya.
Menurut Anang, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis Kalimantan Tengah mampu menjadi salah satu provinsi terbaik dalam implementasi perlindungan pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Komitmen Pemprov
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rahman, yang mengikuti kegiatan secara daring, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung forum ini. Sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” katanya.
Menurut Faisal, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat, khususnya para pekerja, memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko pekerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak,” ujarnya.
Ia berharap FGD tersebut mampu menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.
“Mari jadikan Kalimantan Tengah sebagai contoh bahwa pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Faisal.
FGD tersebut turut dihadiri Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus secara daring, Asisten Deputi Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Eneng Siti Hasanah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kalimantan Tengah. (Red)























Users Today : 547
Users Yesterday : 1256
This Month : 40810
This Year : 294091
Total Users : 1176102
Views Today : 1082