Palangka Raya, borneodaily.co.id-Keributan yang terjadi di hari kedua penertiban, saat tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, TNI dan Polri melakukan penertiban angkutan liar atau tidak memiliki izin beroperasi di bandar udara (Bandara) Tjilik Riwut Palangka Raya hanya kesalahpahaman.
Sebagaimana diketahui, keributan terjadi saat Dinas Perhubungan Kota Palangka raya menertibkan ojek, dan travel liar di Bandara Tjilik Riwut. Keributan tersebut terlihat dalam sejumlah rekaman video yang beredar di sejumlah group whatsap (WA).
Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya hendak mengamankan sejumlah ojek, dan travel liar yang berada di selasar Bandara Tjilik Riwut.
Namun sejumlah ojek, dan travel liar berusaha menghindar dan tetap bertahan dari penertiban tersebut. Bahkan ada salah seorang ojek, dan travel liar menolak untuk ditertibkan, serta sempat terjadi aksi teriak-teriakan oleh sejumlah ojek, dan travel liar kepada petugas dinas perhubungan kota palangka raya.
Menanggapi hal tersebut, Executive General Manager dari pihak bandara Siswanto mengatakan, kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman.
Bermula dari adanya kegiatan penertiban terhadap taksi liar dan ojek, di mana kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan yang di sampaikan oleh beberapa penumpang yang merasa tidak nyaman.
Siswanto menegaskan, bahwa taksi liar memang tidak boleh beroperasi di bandara.
Dia mengatakan untuk ojek masih boleh menawarkan jasa nya kepada penumpang, tetapi ia berharap hal tersebut tidak di lakukan di depan gedung terminal, namun sedikit keluar dari area parker.
Siswanto menambahkan, kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman. setelah dilakukan mediasi antara pihak dinas perhubungan kota palangkaraya dengan ojek dan travel liar, dan permasalahan tersebut sudah selesai.
Sementara itu, Assistant Manager Of Airport Security Tanta mengatakan, kegiatan penertiban atau operasi gabungan yang dilakukan dengan atas dasar pasal 95 tentang tata tertib di bandar udara, yang bunyinya bahwa angkutan umum di larang untuk menjemput penumpang dari bandara bagi yang tidak memiliki ijin dari kepala bandara.

Pihak bandara berharap, dengan adanya sosialisasi tata tertib di bandar udara yang di sampaikan, pelanggar baik dari ojek maupun taksi liar dapat mengerti akan dari peraturan tersebut, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman saat kemudian hari. raz

























Users Today : 31
Users Yesterday : 1402
This Month : 5390
This Year : 172249
Total Users : 1054260
Views Today : 36