KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Gara-gara keinginan untuk rujuk ditolak mantan mertua, Tersangka IT (31) warga Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas tega membunuh mantan mertua dan iparnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si memimpin Press Release kronologis pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal di Kec. Kapuas Kuala.
Bertempat di aula bawah sarja Arya Rancana Kapolres Kapuas di dampingi Kanit reskrim Polsek Kapuas Kuala beserta Personelnya dan dikawal oleh team CRT Polres Kapuas, Rabu (2/6/2021) pukul 10.00 WIB.
“Motif pelaku merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban yang bernama Susanti, korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku,” kata Kapolres.
Dijelaskan, pelaku juga sudah beberapa kali mengancam korban akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak dituruti, dan korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh saksi.
Korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anak korban korban harus menyerahkan uang sebesar Rp.8 juta sebagai tanda keseriusan namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung.
“Karena tersinggung dan sakit hati, tersangka berbuat nekat dengan menghabisi korban dan anak tiri pelaku sendiri,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang /sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King, satu satu lembar bahu daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu lembar kaos berlumur darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340jo pasal 338jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup. (TN)
























Users Today : 908
Users Yesterday : 1402
This Month : 6267
This Year : 173126
Total Users : 1055137
Views Today : 3405