PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Perkembangan terkini Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukan penurunan. Dua daerah yang sebelumnya masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 turun level. Kota Palangka Raya turun menjadi level 3 dan Kabupaten Kapuas menjadi level 2. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.
Artinya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah turun level dalam Penerapan PPKM. Sebelumnya 2 Minggu belakangan ini, Pemerintah setempat memberlakukan PPKM Level 4.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terkait terbitnya Inmendagri tersebut.
Emi menyebutkan nantinya, akan diterbitkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya mengenai PPKM level 3 di Kota “Cantik” Palangka Raya tersebut.
“Kami masih mengkaji terkait Instruksi Mendagri tersebut, ke depan akan diterbitkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait PPKM Level 3 tersebut,” kata Emi, Selasa Kemarin (21/09/2021).
Seperti diketahui, Dalam Inmendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Instruksi tersebut, PPKM Level 3 diberlakukan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021. (im/red)























Users Today : 540
Users Yesterday : 1349
This Month : 7248
This Year : 174107
Total Users : 1056118
Views Today : 1345