PALANGKA RAYA, borneodaily.co,id–Setelah menjalani vaksinasi tahap I, sepuluh pimpinan Forkopimda Kota Palangka Raya di antaranya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Dandim, Kejari, Kapolresta Palangka Raya, kembali menjalani vaksinasi tahap II.
Direktur RSUD Kota Palangka Raya dr Abram Sidi Winasis mengatakan, untikan vaksin tahap kedua ini berlangsung Kamis (28/1) di RSUD Kota Palangka Raya.
dr Abram Sidi Winasis mengatakan, vaksin akan membentuk kekebalan tubuh, sehingga diperlukan minimal dua kali penyuntikan vaksin Covid-19.
Sesuai dengan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Untuk vaksin Sinovac harus disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 hari dan 0,5 ml per dosis.
Abram menambahkan, vaksin Covid-19 tersebut diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai atau Auto Disable Syringes ADS. Dua dosis vaksin dinilai sebagai dosis yang wajar. Sejumlah vaksin seperti cacar air, hepatitis A, herpes zoster (cacar ular) juga memerlukan dua dosis vaksin untuk mencegah penyakit tersebut.
Beberapa vaksin bahkan membutuhkan dosis lebih banyak seperti vaksin DTaP untuk difteri, tetanus, dan pertusis.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya yang juga salah satu penerima vaksin tahap dua ini turut menuturkan jika vaksin Covid-19 perlu disuntikan dua kali karena suntikan pertama dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal. Dilanjutkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk. ***