Palangka Raya, BorneoDaily.co.id – Sidang gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang perdana, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Untuk menghadapi gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 tersebut. H Sugianto Sabran dan Edy Pratowo menunjuk 23 Kuasa Hukum atau Pengacara.
Dalam surat yang disampaikan ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Zoelva & Partners disebutkan, daftar nama kehadiran kuasa hukum pada sidang perkara No.125/PHP.GUB-XIX/2021 tanggal 27 Januari 2021 pukul 11.00 WIB, perihal pemeriksaan pendahuluan.
Para kuasa hukum ini bertindak untuk dan atas nama H. Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo sebagai pihak terkait pasangan Cagub dan Cawagub Kalteng nomor urut 02, dengan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum yang akan mendampingi paslon nomor 02, yakni di dalam ruang sidang (luring) masing-masing, Didi Supriyanto SH, MHum, dan Adv. Rahmadi G Lentam SH MH.
Kemudian kuasa hukum melalui (Daring) atau yang akan hadir di luar ruang sidang, RA Made Damayanti Zoelva SH, R Ahmad Waluya Muharam SH, M Imam Nasef SH MH, Isnaldi SH, Titin Fatimah SH, MH, Erni Rasyid SH, Dr Heru Widodo SH, MH.
Kemudian Zul Fahmi SH, Andi Afdal Hakim SH, Khalil Mualim SH MH, Rizky Anugrah Putra SH, Aan Sukirman SH, Andrea Reynaldo SH, Idham Hayat SH, DR Ahmad SH MH, Merrinda R Hilipito SH, MH, Sukarlan Facrie Doemas SH.
Seperti diketahui, hasil Pilgub Kalteng pada tanggal 9 Desember 2020 lalu harus berakhir di Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon 01 Ben-Ujang melalui kantor advokat Bambang Wijayanto & rekan pada tanggal 22 Desember 2020 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi/permohonan mana diperbaiki pada tanggal 28 Desember 2020/dan kemudian diregister dengan nomor : 125/php.gub-XIX/2021 pada tanggal 18 Januari 2021 oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Sebaliknya pasangan calon 02 H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo melalui kuasanya dari kantor Advokat Zoelva & Partners Law Firm dan R & Partners Law Firm pada tanggal 19 Januari 2021 sebagai pihak yang berkepentingan telah juga mengajukan permohonan untuk masuk dalam perkara sebagai calon pihak terkait.
Sesuai undangan yang diterima Mahkamah Konstitusi, Rabu 27 Jauari 2021, tepat pukul 11.00 WIB, menggelar sidang pertama pemeriksaan pendahuluan yakni memeriksa kelengkapan permohonan, kejelasan materi permohonan sekaligus pengesahan bukti.
Selain itu juga dalam persidangan dijadwalkan pengucapan ketetapan diterima atau tidaknya permohonan pasangan calon 02 H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo sebagai pihak terkait.
Pilkada Kalteng 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar yang memperoleh suara hasil pleno sebanyak 502.800 suara dan pesaingnya Sugianto Sabran-Edy Pratowo dengan perolehan suara sebanyak 536.128 suara. (red)