PALANGKA RAYA,Borneodaily.co.id — Tim gabungan kepolisian dari Satreskoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Sebangau meringkus seorang pria sebagai pengedar sabu-sabu, Senin (26/9/2022) Sore.
Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi Sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Sebangau Ipda Ali Mahfud melalui Kanit Reskrim Aiptu Edi Prianto mengatakan bahwa setelah mendapat laporan langsung berkordinasi dengan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan langsung melakukan penyelidikan.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Aiptu Edi Prianto.
Dijelaskan Edi, Pelaku yang bernama Sani diamankan di kediamannya di Jalan Kenanga Gang Durian Kelurahan Kelampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
Petugas kepolisian saat tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dengan didampingi ketua RW petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Palangka Raya dan pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari wilayah Puntun yang akan diedarkan ke wilayah Bereng Bengkel, Kameluh, Taruna dan Tumbang Nusa,” pungkasnya. (Am)