PELAIHARI,Borneodaily.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut mengamankan pelaku laki-laki berinisial S, warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut bersama barang bukti atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, di pinggir Jl SMKN 1 Perikanan Takisung RT 001 RW. 001 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (22/02/2026).
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M Firmansyah Baso dalam siaran pers, Rabu (25/02/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan di sekitar lokasi kejadian diduga sering terjadi aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut dia, personel Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan observasi secara mendalam terhadap kebenaran informasi diterima.
Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi, jelas dia, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan.
Selanjutnya, ucap dia, dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat dan dari penggeledahan itu petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
“Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 264,02 gram dan berat bersih 260,48 gram,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terang Iptu M Firmansyah Baso, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HU MTP saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Atas temuan tersebut, sambung dia, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut, papar dia, merupakan komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Polres Tanah Laut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat.dan bebas dari narkoba,” demikian tutupnya.(toy/rilis)
























Users Today : 2632
Users Yesterday : 2321
This Month : 52091
This Year : 85171
Total Users : 967182
Views Today : 4187