PELAIHARI,Borneodaily.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan tiga orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (02/02/2026) malam.
Pengungkapan pertama oleh Satnarkoba Polres Tanah Laut sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah SPBU Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut dan dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni HG dan NS.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan berat bersih total 10,11 gram di dalam kendaraan digunakan para pelaku.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, botol, kantong plastik hitam, dua unit handphone serta satu unit mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi DA 1409 CT.
Dari hasil interogasi awal, tersangka N mengaku telah menitipkan dua paket sabu kepada tersangka lain, yakni DY.
Berbekal pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan pengembangan. Pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan DY di depan rumahnya di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat bersih 9,60 gram, satu lembar kantong plastik hitam serta satu unit handphone.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan dalam siaran pers melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu M Firmansyah Baso menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanah Laut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini berkat kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” tegas Iptu M Firmansyah
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Kapolres Tanah Laut menegaskan, Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat,” demikian tegas kapolres.(toy/Rilis)























Users Today : 938
Users Yesterday : 4142
This Month : 28341
This Year : 61421
Total Users : 943432
Views Today : 1418