PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, pada akhir pekan lalu melaksanakan penertiban KIR atau bukti uji kendaraan di sekitar terminal AKAP Kota Palangka Raya.
“Selama dua hari pelaksanaan penertiban itu, maka dari 525 kendaraan angkutan umum yang dijaring, didapat 176 kendaraan yang KIR atau bukti ujinya mati,”kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Sabtu (13/11/2021).
Dijelaskan Alman lebih lanjut dalam penertiban angkutan yang dilakukan tersebut secara rinci terjaring 212 truk, 224 pick up, 11 fuso, 25 tangki, 18 truk box, 21 pick up box, enam dobel cabin, tiga L300, dua mini bus, satu angkot, satu kontainer, dan satu bus.
“Kendaraan-kendaraan yang terjaring KIR atau bukti ujinya mati langsung dilakukan uji kelayakan kendaraan,” bebernya.
Alman menjelaskan, pemberlakuan uji KIR secara berkala tersebut termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.
“Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor,” jelasnya.
Secara khusus, uji KIR bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan. (MI/red)
























Users Today : 1221
Users Yesterday : 1251
This Month : 9616
This Year : 262897
Total Users : 1144908
Views Today : 1857