BUNTOK, Borneodaily.co.id – Sebagai usaha memberikan kepastian hukum kepada 550 Kepala Keluarga berupa sertifikat tanah untuk mengembangkan potensi desa, Badan Pertanahan Nasional Barito Selatan menggelar rapat koordinasi penyusunan model akses reforma agraria bertempat di aula BPN Barsel.
Badan Pertanahan Nasional Barito Selatan menggelar rapat koordinasi penyusunan model akses reforma agraria bersama Pemda Barsel dan beberapa instansi terkait yang di pimpin langsung Kepala BPN Barito Selatan, Akhmad Bajuri.
Kepala BPN Barsel, Akhmad Bajuri mengatakan setelah melakukan kajian dan penilaian di lapangan, ada sebanyak delapan desa telah memenuhi syarat untuk mengembangkan potensi di wilayahnya dan dapat melakukan agunan sebagai modal usaha.
“Yaitu desa wilayah Kecamatan Dusun Selatan ada Desa Dangka 50 KK, Telang Andrau 50 KK, Tetei Lanan 50 KK Desa Baru 100 KK Penda Asam 100 KK, sementara Kecamatan Karau Kuala Desa Janggi 50 KK, Kecamatan Dusun Hilir Desa Batampang 100 KK Batilap 50 KK,” ucapnya.
Sementara itu Plt Asisten I Setda Barsel, Yoga Prasetianto Utomo usai mengikuti rakor menyambut baik program tersebut.
“Saya berharap dengan program ini masyarakat yang telah disertifikatkan dapat mengambangkan usahanya dengan baik karena ini bersifat jangka panjang,” tegas Yoga. (Rul)
























Users Today : 718
Users Yesterday : 1518
This Month : 37305
This Year : 244139
Total Users : 1126150
Views Today : 1765