PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Sabarson Kepala Desa (Kades) Benangin ll Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dituduh melakukan penyelewengan dana CSR senilai Rp 120 Juta. Sebelumnya Sabarson menerima surat klarifikasi dari pihak Lembaga Kaharingan Institute terkait hal tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon Watshaap, Jumat (18/2/2022) sore, Sabarson mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Saya saat itu tidak langsung mengklarifikasi terkait dana CSR tersebut, yang mengetahui pasti dari pihak PT Bharinto Ekatama sendiri,” kata Sabarson.
Dijelaskan Sabarson, bahwa uang Rp 120 Juta tersebut mereka pahami dari bukti yang didapat pihak Lembaga Kaharingan yang menemukan bukti transfer dari Brimo dan kwitansi. Bahwa uang yang diterima hanya sekali dalam pengiriman yaitu senilai Rp 50 juta.
“Itu tidak benar karena pihak PT BEK saat melakukan pengiriman hanya satu kali senilai Rp 50 Juta yang disumbangkan dan itu diketahui oleh pihak PT. BEK yang bernama Ibu Dewi,” jelasnya.
Dari pihak PT Bharinto Ekatama (BEK) mereka menggunakan sistem NOI (Non Order Infoice), sebelumnya pihak PT BEK meminta kwitansi dan teken terlebih dahulu dan selanjutnya diajukan baru uangnya bisa keluar.
“Setelah uang keluar baru ditransfer itu dikira dua kali transfer, yang bisa jawab itu ya pihak dari PT BEK sendiri dan memang sistem NOI yang mereka gunakan, sedangkan kwitansi kosong tersebut dianggap tunai,” ungkap Sabarson.
Selain itu, pihak dari lembaga Kaharingan Institute bisa mendapat bukti tersebut tidak lain dari orang dalam PT BEK sendiri. Dugaan tersebut mengarah ke seseorang yang bernama Dewi karena tidak ada orang lain hanya Ibu Dewi yang mengetahui terkait bantuan CSR tersebut.
“Dugaan saya dari oknum PT Bharito Ekatama yang namanya ibu Dewi karena ibu Dewi yang transfer sama saya. Karena tidak ada orang lain yang punya bukti itu selain ibu Dewi,” ungkapnya.
Sementara itu, dana bantuan yang Rp 50 Juta tersebut juga sudah digunakan dengan baik di tahun 2021 untuk pengembangan air minum dan salon. Bahkan hal tersebut tidak ada masalah dan sudah selesai.
Untuk dana pembangunan gedung serbaguna itu tidak benar, melainkan dibelikan tanah di beberapa desa yakni berlaku sama di Desa Benangin ll, Benangin l dan Benangin V karena terbagi menjadi tiga desa dan bantuan CSR tersebut juga dari pihak PT Bharinto Ekatama.
“Saya tegaskan bahwa tidak pernah melakukan penyelewengan dana CSR dan atas tuduhan tersebut saya akan melakukan konsultasi dengan beberapa pihak, dan akan melaporkan Pimpinan CSR PT BEK dan Lembaga Kaharingan Institute ke pihak Kepolisian. Saya sangat dirugikan karena nama baik saya dicemarkan. Harapan saya manajemen PT. BEK mempunyai niat baik untuk mengklarifikasi tuduhan dimaksud dan saya sudah mengirim surat keberatan kepada PT.BEK,” pungkasnya. (Ab)






















Users Today : 1148
Users Yesterday : 1023
This Month : 42186
This Year : 249020
Total Users : 1131031
Views Today : 2409