KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Pemuda km. 24 Kel. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (21/2/2022) pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu sebut saja MT (33) warga Desa Sei Tatas Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat pada Selasa (22/2/2022) pagi.
Kasat menjelaskan petugas menemukan 11 Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 3,91 gram (plastik+kristal), satu buah hp merk Vivo V21 warna hitam ungu, satu satu unit sepeda motor merk suzuki GSX-R150 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
Selain itu, Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (TN)























Users Today : 2328
Users Yesterday : 1127
This Month : 31175
This Year : 337220
Total Users : 1219231
Views Today : 4372