SAMPIT, Borneodaily.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengagalkan penyelundupan 371,88 gram narkoba jenis sabu ke Kalimantan Tengah. Narkoba senilai Rp500 juta lebih itu dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diedarkan di Sampit selama Bulan Suci Ramadhan.
Tersangka Muhammad Rifani (48) tahun tak bisa berkutik saat polisi membekuknya di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 18 Sampit, pada Selasa (12/4/2022. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus narkoba jenis sabu seberat 371,88 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani mengatakan sabu senilai Rp500 juta lebih tersebut, dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat menggunakan mobil.
“Berkat informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut,” kata Kapolres.
Dijelaskan, saat ini para tersangka yang merupakan seorang pria berambut gondrong itu, telah diamankan di Polres Kotawaringin Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan seorang residivis akut kasus narkoba, sabu akan dikirim dan diedarkan di Kota Sampit selama Ramadhan. “Gagalnya penyelundupan sabu ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 500 orang lebih,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu sejak Januari 2022 lalu, Polres Kotawaringin Timur telah mengungkap 39 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 39 orang tersangka. (am)






















Users Today : 334
Users Yesterday : 2531
This Month : 5752
This Year : 259034
Total Users : 1141045
Views Today : 510