PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Tak butuh waktu lama bagi Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di sebuah barak Jalan Antang ll Kota Palangka Raya pada Kamis (12/1/2023) Pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui bernama Muhamad Ali (20) dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan plat nomor KH 4503 YD.
Kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) Siang Kapolsek Pahandut mengatakan bahwa tim Buser Polsek Pahandut setelah menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan di kawasan lapangan sanaman Mantikei pada Jumat (13/1/2023) Pukul 19.00 WIB saat sedang nongkrong,” Kata Kompol Saipul Anwar.
Kapolsek Menjelaskan, Kejadian ini berawal ketika pelaku bersama satu temannya mendatangi barak di Jalan Antang ll dan langsung mengambil satu unit sepeda motor tersebut dan didorong ke suatu tempat temannya untuk disimpan.
Kasus ini merupakan kasus pencurian dan sepeda motor ini adalah milik teman istri dari pelaku dan motifnya pelaku dengan maksud untuk membuat jaminan karena sebelumnya ada memiliki masalah terhadap korban (Pemilik motor) tetapi apa yang dilakukan pelaku sudah termasuk pencurian karena tidak seizin pemilik sahnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ab)
























Users Today : 1137
Users Yesterday : 1739
This Month : 4525
This Year : 211359
Total Users : 1093370
Views Today : 2168