PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Anggota kepolisian gabungan dari Tim Macan Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana curanmor bernama Arif (48) pelaku diamankan di sebuah rumah tempat persembunyiannya di Jalan Ratu Juleha Kota Palangka Raya Pada, Rabu (25/1/2023) Sore.
Kepada Wartawan, Jumat (27/1/2023) Siang, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan bahwa, pelaku beraksi seorang diri masuk ke dalam teras rumah korban di Jalan G.Obos 5 Villa Tirta Mas Blok C Nomor 3 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
Korban diketahui bernama Monica dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 15 Juta.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (17/1/2023) Pukul 09.00 WIB, Pelaku saat itu masuk ke dalam pekarangan karena melihat pagar rumah tersebut tidak terkunci dan ada sebuah sepeda motor jenis Honda Beat KH 3139 YQ yang terparkir. Kemudian pelaku mendekati sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Pelaku mendorong agak jauh dari rumah tersebut dan dengan modal sebuah obeng pelaku berusaha menyalakan dengan mencolok ke lubang kunci, namun tidak berhasil. Selanjutnya pelaku mendorong sepeda motor tersebut ke barak tempat tinggalnya di Jalan G.Obos 14 Kota Palangka Raya,” Kata Kombes Pol Budi Santosa.
Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu obeng, sepeda motor dan plat nomor sepeda motor.
Pelaku yang merupakan asal Surabaya, Jawa Timur merupakan seorang residivis kasus pencurian uang menjalani hukuman selama 2 tahun dan baru keluar pada tahun 2020 lalu dan mengaku selama bulan Oktober sampai Januari sudah beraksi di 4 lokasi kejadian.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor khusus Honda Beat dan itu sudah merupakan keahlian pelaku,” ungkap Budi.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, sebagian sepeda motor sudah berhasil dijual di beberapa tempat dan salah satu teman pelaku yang sampai saat ini masih dalam pengejaran dan sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga yang sangat murah mencapai Rp 2,5 sampai 3 Jutaan satu unit sepeda motornya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, Lanjut Budi petugas terpaksa harus memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kedua kakinya, karena saat hendak diamankan berusaha untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya dengan barang bukti berupa sepeda motor, obeng untuk motif pelaku mengaku uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya. (Am)

























Users Today : 1237
Users Yesterday : 1739
This Month : 4625
This Year : 211459
Total Users : 1093470
Views Today : 2372