BALIKPAPAN,Borneodaily.co.id-PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan terus memperkuat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran BBM di SPBU.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran serta memberikan pelayanan aman dan berkualitas kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun menegaskan, pengawasan dilakukan secara konsisten untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga kualitas pelayanan di SPBU.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujarnya, dalam siaran pers, Selasa (08/09/2026).
Menurut dia, tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, sebut dia, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi yang mencakup 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Jumlah surat tersebut, jelas dia, lebih besar dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi dalam periode berbeda.
Pembinaan dan sanksi yang diberikan, terang dia, meliputi surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara operasional sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan, sehingga standar layanan kepada konsumen dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” jelas Edi.
Selain melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, sambung dia, Pertamina juga mengevaluasi penerapan prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, aspek kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
“Pertamina memastikan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, pengawasan turut diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Untuk itu, papar dia, Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan berlaku.
Dia mengajak, masyarakat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan serta turut melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Edi.
Lebih lanjut dia mengemukakan, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU sesuai dengan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan dan ketentuan berlaku.
“Pengawasan dan pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara lain berkaitan dengan penggunaan QR Code tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi serta ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU,” demikian tutupnya.(toy/rilis)
























Users Today : 383
Users Yesterday : 825
This Month : 7003
This Year : 365356
Total Users : 1247367
Views Today : 871