PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Herlin pelaku pencurian kabel di Jalan Manunggal lll Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Kejadian tersebut terjadi pada, Senin (10/4/2023) Pukul 15.00 WIB. Pelaku beraksi seorang diri yang sebelumnya sudah mengintai kondisi rumah yang akan menjadi target pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan bahwa pelaku terlebih dahulu mengintai rumah tersebut untuk memastikan tidak ada penghuninya.
“Setelah seharian memantau pelaku langsung masuk kedalam rumah tersebut dan melancarkan aksinya,” Kata Kompol Ronny M Nababan.
Ronny menjelaskan, Pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian berjalan kaki menuju ke rumah yang sudah menjadi target. Pelaku masuk membuka seng yang menjadi pintu rumah tersebut dan sudah membawa alat yang telah dipersiapkan dari rumah.
Dalam aksinya pelaku mengintai rumah tersebut selama satu hari dan dalam melaksanakan aksi ini sudah beraksi di lima lokasi di Kota Palangka Raya sejak bulan Maret tahun 2023.
“Pelaku berjalan kaki menuju ke lokasi kejadian dengan membawa alat seperti, obeng,tang,palu dan karung yang sudah di persiapkan,” Kata Kompol Ronny Nababan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku memotong kabel dan mengetahui aliran listrik belajar dari YouTube dan nekat melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Jadi pelaku sebelum beraksi memastikan aliran listrik terlebih dahulu dan selanjutnya memotong kabel yang akan dicurinya,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (Red)























Users Today : 1743
Users Yesterday : 2540
This Month : 7671
This Year : 214505
Total Users : 1096516
Views Today : 2848