PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Pernyataan mantan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Kismato Eko Saputro, kepada Wartawan beberapa bulan yang lalu yang menegaskan , bahwa dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang Dosen Universitas Palangka Raya terhadap seorang Mahasiswi, tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, ternyata tidak terbukti.
Pasalnya, berdasarkan sumber di Polda Kalteng, kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas ini, perkaranya sudah dihentikan oleh Penyidik di Ditreskrimum Polda Kalteng , dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, atau SP3.
Menyikapi hal tersebut, Suriansyah Halim, seorang praktisi hukum yang terkenal kritis, Jumat Siang, kepada wartawan mengatakan, apabila Penyidik mengeluarkan SP3 , harus berdasarkan aturan hukum, seperti tidak adanya suatu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Tetapi apabila SP3 dikeluarkan dikarenakan alasan tidak kooperatifnya pelapor, atau pelapor mencabut laporannya, hal ini kurang tepat dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan SP3, tegas Suriansyah Halim
“ Terkait SP3 itu adalah hak Penyidik, tetapi dengan alasan sesuai aturan, karena kasus ini bukan delik aduan, maka alasan tidak kooperatifnya pelapor, tidak bisa menjadi dasar keluarnya SP3,” kata Suriansyah
Suriansyah menambahkan, kasus ini adalah delik umum, apalagi korban atau pelapor sempat datang untuk melapor, lalu diperiksa, dan Penyidik sudah memeriksa saksi ahli terkait masalah ini, sehingga penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini, apalagi sudah keluar surat perintah dimulainya penyidikan ( SPDP), maka seharusnya kasus seperti ini tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
“ Dalam delik umum, alasan tidak kooperatifnya pelapor tidak bisa dijadikan alasan keluarnya SP3, sebab dalam delik umum, walaupun tanpa adanya laporan, Polisi wajib menindaklanjuti suatu dugaan tindak pidana, apalagi dalam kasus ini pelapor sudah sempat datang melapor, diperiksa dan penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana, bahkan sudah terbit SPDP, sehingga Penyidik harus tetap maju menangani kasus ini,“ tegas Suriansyah.
Suriansyah juga Khawatir, Keluarnya SP3 ini bisa menimbulkan ketakutan Mahasiswi di UPR, karena terkesan Dosen di UPR kebal hukum, karena laporan terhadap kasus dugaan Kekerasan seksual yang ada dihentikan penanganannya.
Suriansyah juga menegaskan, apabila pelapor diduga mempermainkan hukum, dengan membuat laporan, namun saat Polisi sudah bekerja keras dan mendapatkan unsur adanya dugaan tindak pidana atas laporannya, namun tiba-tiba pelapor mencabut semua keterangannya, sehingga terkesan laporannya tidak benar, maka pelapor berpotensi bisa dijerat membuat laporan palsu.
Menutup pernyataannya, Suriansyah mengatakan, kalau pelapor tidak kooperatif, seperti tidak mau menandatangi Berita Acara Pemeriksaan, langkah hukum yang ditempuh penyidik ada dua, yang pertama kalau itu laporan palsu, berarti pelapor diduga mempermaikan hukum, sehingga bisa dijerat tindak pidana dan kedua Penyidik mencari sebab mengapa tiba-tiba pelapor mencabut laporannya.
“ SP3 kan bisa dibatalkan dan kasusnya bisa dibuka kembali, Penyidik perlu melakukan pendekatan terhadap pelapor melalui psikolog untuk mengetahui alasan pelapor berubah sikap, yang awalnya menggebu-gebu membuat laporan sebagai korban, tetapi tiba-tiba berubah untuk berdamai,“ kata Suriansyah.
Ramai diberitakan berbagai media sebelumnya, seorang Mahasiswi melaporkan seorang oknum dosen Universitas Palangka Raya, ke Polda Kalteng, karena Sang Dosen diduga melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan terhadap dirinya.
Terhadap terduga pelaku , pihak UPR sudah menonaktifkan Sang Dosen dari kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mengajar, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (am)

























Users Today : 65
Users Yesterday : 1756
This Month : 7749
This Year : 214583
Total Users : 1096594
Views Today : 71