Dalam beberapa tahun telakhir, istilah fiscal resilience semakin sering digunakan dalam dokumen kebijakan pemerintah, laporan Lembaga internasional, maupun pernyataan para penjabat di bidang ekonomi. Konsep ini merujuk pada kemampuan sistem keuangan negara untuk tetap berfungsi ketika menghadapi berbagai tekanan, seperti krisis ekonomi global, pandemi, maupun ketidakpastiaan geopolitik, sehingga penyelenggaraan pembangunan tetap dapat berjalan.
Selama ini kondisi fikal Indonesia kerap dinilai baik karena didukung indikator makro yang relatif stabil, seperti rasio utang yang masih berada di bawah batas 60% terhadap PDB, deficit anggaran yang terkendali, serta pringkat kredit Indonesia yang tetap berada pada kategori layak investasi. Namun indikator tersebut belum mencerminkan kekuatan fiskal yang sesungguhnya.
Di balik stabilitas tersebut, terdapat kecenderungan meningkatnya ketergantungan terhadap pembiayaan utang, sementara kapasitas penerimaan negara belum mengalami penguatan yang seimbang. Secara konseptual, fiscal resilience menggambarkan kemampuan negara bertahan karena memiliki fondasi fiskal yang kuat. Akan tetapi, apabila ditinjau dari perkembangan data, ketahanan tersebut justru lebih banyak dipertahankan melalui penambahan utang dibandingkan dengan penguatan sumber-sumber penerimaan negara.
Tiga Pilar Fiscal Resilience Dalam kajian keuangan publik, ketahanan fiskal bertumpu pada tiga komponen utama yang saling berkaitan.
- Pertama, fiscal space, yaitu ketersediaan ruang fiskal yang memungkinkan pemerintah merespons berbagai guncangan tanpa mengganggu stabilitas anggaran dalam jangka panjang.
- Kedua, automatic stabilizer, yakni mekanisme otomatis seperti sistem perpajakan progresif dan program perlindungan sosial yang mampu meredam gejolak ekonomi tanpa harus selalu disertai kebijakan darurat.
- Ketiga, debt sustainability, yaitu kemampuan pemerintah mengelola dan memenuhi kewajiban utangnya secara berkelanjutan sehingga tetap menjaga kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi.
Ketiga elemen ini idealnya saling menompang dalam satu siklus. Fiscal space yang sehat memberi bantalan saat penerimaan turun, automatic stabilizer bekerja tanpa perlu kebijakan darurat, dan debt sustainability menjaga kepercayaan pasar tetap tinggi.
Dalam teori, sistem yang resilient adalah sistem yang punya cadangan sejak awal, bukan sistem yang terus menerus meminjam agar terlihat tangguh di permukaan. Ketiga unsur seharusnya saling melengkapi ruang fiskal yang memadai memberikan keleluasaan Ketika penerimaan negara menurun, automatic stabilizer membantu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat, sedangkan pengelolaan utang yang sehat memastikan kepercayaan pasar tetap terjaga.
Dengan demikian, sitem fiskal yang tangguh bukan dibangun melalui penambahan utang secara terus menerus, melainkan melalui fondasi keuangan negara yang kuat sejak awal.
Ketiga pilar tersebut membentuk satu kesatuan yang saling memperkuat. Apabila salah satu pilar mengalami pelemahan, maka kemampuan negara dalam menghadapi krisis juga akan ikut menurun sehingga risiko terhadap stabilitas fiskal menjadi semakin besar.

Ketiga pilar tersebut membentuk satu kesatuan yang saling memperkuat. Apabila salah satu pilar mengalami pelemahan, maka kemampuan negara dalam menghadapi krisis juga akan ikut menurun sehingga risiko terhadap stabilitas fiskal menjadi semakin besar.
Jika dibandingkan dengan kondisi empiris, konsep fiscal resilience ternyata belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pengelolaan fiskal Indonesia. Perkembangan beberapa indikator justru menunjukkan arah yang saling bertolak belakang.
Pada akhir 2025, rasio utang pemerintah mencapai 40,46 persen terhadap PDB, tertinggi dalam empat tahun terakhir, dengan total utang sekitar Rp9.637,9 triliun. Di sisi lain, tax ratio mengalami penurunan. Setelah berada pada angka 10,08 persen pada 2024, indikator tersebut turun menjadi 9,31 persen pada 2025, bahkan sempat menyentuh 8,58 persen pada kuartal III tahun yang sama.
Pergerakan kedua indikator tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan. Kenaikan utang tidak diikuti oleh peningkatan kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan pajak. Akibatnya, ruang fiskal semakin bergantung pada pembiayaan utang daripada pada kekuatan pendapatan domestik.
Dalam kerangka fiscal resilience, kondisi ideal seharusnya berbeda. Penambahan utang semestinya diimbangi dengan peningkatan penerimaan negara agar kewajiban pembayaran bunga tidak mengurangi kapasitas pemerintah untuk membiayai program pembangunan. Kenyataannya, pembayaran bunga utang pada 2025 telah mencapai sekitar Rp541,5 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp599,4 triliun pada 2026.
Sementara itu, pertumbuhan penerimaan pajak belum mampu mengikuti peningkatan beban tersebut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa stabilitas fiskal masih dipertahankan melalui pembiayaan utang, bukan melalui penguatan sumber penerimaan.
Studi Kasus: Implementasi Coretax
Salah satu contoh yang menggambarkan kondisi tersebut adalah implementasi Coretax pada 2025. Sistem administrasi perpajakan baru ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak dalam jangka panjang. Namun, pada tahap awal penerapannya muncul berbagai proses penyesuaian, baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas perpajakan, yang berdampak pada perlambatan penerimaan negara. Menurut pengamat pajak Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis, melemahnya tax ratio pada 2025 berpotensi memberikan efek berantai terhadap kondisi fiskal tahun berikutnya. Di tengah target belanja negara yang tetap tinggi, pemerintah akhirnya harus kembali mengandalkan pembiayaan melalui utang untuk menutup kekurangan penerimaan.
Paradoksnya, reformasi yang pada awalnya ditujukan untuk memperkuat ketahanan fiskal justru menimbulkan tekanan terhadap penerimaan negara pada masa transisi. Kekurangan tersebut kemudian ditutup melalui penambahan utang, bukan melalui percepatan penguatan basis penerimaan. Kondisi serupa juga terlihat pada kebijakan belanja pemerintah yang terus meningkat, sementara target penerimaan pajak tidak mengalami kenaikan yang sebanding. Akibatnya, selisih antara kebutuhan belanja dan kemampuan menghimpun pendapatan semakin besar.
Pemerintah kemudian mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mendominasi sebagian besar komposisi utang nasional. Pola pembiayaan seperti ini membuat ketahanan fiskal Indonesia sangat dipengaruhi oleh kepercayaan investor. Apabila kondisi pasar keuangan global mengalami gejolak, beban pembiayaan utang berpotensi meningkat dan memberikan tekanan yang lebih besar terhadap APBN.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada besarnya utang, tetapi juga pada strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal. Selama beberapa tahun terakhir, penyesuaian yang dilakukan lebih banyak mengandalkan penambahan pembiayaan melalui utang dibandingkan pembenahan sumber penerimaan negara. Akibatnya, belanja pemerintah tetap dapat dipertahankan, tetapi dengan konsekuensi meningkatnya ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal.
Di satu sisi, pendekatan ini memang mampu menjaga stabilitas APBN dalam jangka pendek. Namun, di sisi lain, ketergantungan yang terus meningkat terhadap utang dapat mempersempit ruang fiskal pada masa mendatang. Situasi ini menjadi semakin berisiko apabila terjadi gejolak ekonomi global, kenaikan suku bunga, atau penurunan kepercayaan investor.
Dalam kondisi tersebut, biaya pembiayaan utang berpotensi meningkat dan memberikan tekanan yang lebih besar terhadap anggaran negara. Dengan demikian, konsep fiscal resilience seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah mempertahankan belanja atau mengendalikan defisit, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem penerimaan negara yang kuat, berkelanjutan, dan tidak terlalu bergantung pada pembiayaan utang.
Pada hakikatnya, fiscal resilience merupakan kemampuan negara menjaga keberlanjutan keuangan publik melalui fondasi fiskal yang sehat. Oleh karena itu, ketahanan fiskal tidak seharusnya dimaknai sebagai kemampuan untuk terus menambah utang setiap kali terjadi kekurangan anggaran, melainkan kemampuan memperkuat sumber-sumber pendapatan negara agar tetap mampu membiayai pembangunan secara mandiri.
Perkembangan rasio utang yang terus meningkat bersamaan dengan menurunnya tax ratio menunjukkan bahwa fondasi fiskal Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Walaupun rasio utang masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kecenderungan tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat mengurangi fleksibilitas fiskal pada masa mendatang.
Oleh sebab itu, upaya memperkuat fiscal resilience perlu diarahkan pada reformasi yang lebih mendasar, terutama melalui optimalisasi sistem perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengembangan sumber penerimaan negara lainnya. Langkah tersebut akan membuat ketahanan fiskal tidak lagi bergantung pada penambahan utang, melainkan bertumpu pada kapasitas penerimaan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Dengan fondasi penerimaan yang semakin kokoh, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menghadapi berbagai krisis di masa depan tanpa harus terus meningkatkan beban utang. Inilah esensi fiscal resilience yang sesungguhnya, yaitu ketahanan fiskal yang dibangun melalui kemandirian, bukan melalui ketergantungan.
*) opini ini untuk tugas perkuliahan














Users Today : 335
Users Yesterday : 1054
This Month : 36415
This Year : 289696
Total Users : 1171707
Views Today : 677