Palangka Raya , Borneodaily.co.id – Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon mengatakan, perlu adanya payung hukum yang kuat untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di daerah ini.
“Upaya pencegahan sengketa pertanahan di Kalimantan Tengah ini memerlukan payung hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan,” katanya di Palangka Raya, Rabu (16/4/25).
Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah bersama tim pemerintah provinsi telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Hal tersebut merupakan langkah awal DPRD Kalimantan Tengah untuk menentukan beberapa substansi pada raperda penyelesaian sengketa.
“Tim Pansus DPRD Kalimantan Tengah sudah melaksanakan rapat dengan instansi terkait dari pemerintah daerah, sebagai awal kami membahas beberapa substansi raperda,” ucapnya.
Lohing menekankan, rancangan produk hukum daerah ini bisa dikatakan sangat mendesak untuk diselesaikan, terlebih dengan banyaknya kasus sengketa pertanahan yang disampaikan ke DPRD.tim





















Users Today : 1488
Users Yesterday : 1023
This Month : 42526
This Year : 249360
Total Users : 1131371
Views Today : 3524