PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menggali sumber-sumber baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui Pajak Alat Berat (PAB), yang kini menjadi fokus utama dalam penguatan pendapatan daerah menyusul perubahan regulasi fiskal nasional.
Langkah ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Alat Berat, yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (5/8/2025).
Dalam sambutan Plt. Sekda yang dibacakan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, dijelaskan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang diberlakukan berdasarkan:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
-
Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023
“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD, namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujar Anang Dirjo.
PAB memiliki potensi besar karena menyasar alat berat yang banyak digunakan di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, konstruksi, dan infrastruktur.
Langkah Strategis yang Didorong:
-
Inventarisasi dan validasi data alat berat
-
Integrasi sistem pelaporan digital
-
Edukasi dan peningkatan kesadaran wajib pajak
-
Penguatan kelembagaan dan SDM pajak
-
Kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha
“Potensi ini hanya akan optimal jika didukung pengawasan, kepatuhan, dan tata kelola yang transparan,” tambah Anang.
Sinergi dengan KPK dan Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi juga mengapresiasi KPK RI atas pendampingan dalam reformasi pendapatan daerah. Pendekatan kolaboratif ini menjadi simbol komitmen Kalteng dalam mewujudkan tata kelola daerah yang berintegritas dan bebas korupsi.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI, Teguh Narutomo, yang hadir secara virtual, menjelaskan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2%, dengan rumus perhitungan: Pokok Pajak = Nilai Jual Alat Berat (NJAB) × Tarif
Pajak dikenakan di lokasi alat berat dikuasai, bukan hanya tempat terdaftar. Beberapa pihak yang mendapat pengecualian mencakup instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan besar, dan lembaga internasional atas dasar asas timbal balik.
Teguh juga mendorong penguatan akuntabilitas melalui:
-
Penetapan Keputusan Mendagri (Kepmendagri)
-
Penggunaan tanda nomor dan bukti pembayaran elektronik
-
Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
-
Sistem informasi dan pengawasan pemungutan pajak yang lebih transparan
“Kami berharap PAB mampu menjadi sumber baru peningkatan PAD, terutama bagi daerah dengan aktivitas alat berat yang tinggi seperti Kalimantan Tengah,” ujar Teguh.
Hadir langsung dalam Rakor tersebut, Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Pimpinan asosiasi usaha sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan. Secara virtual turut hadir Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung serta Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kemenkeu RI, Irfan Sofi. (red)























Users Today : 798
Users Yesterday : 755
This Month : 10385
This Year : 177244
Total Users : 1059255
Views Today : 3492