PALANGKARAYA, Borneodaily.co.id – Puluhan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di Kalimantan Tengah menerima bantuan operasional pendidikan dan insentif dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Bantuan diserahkan secara simbolis di halaman Kanwil Kemenag Kalteng, Senin (3/11/2025).
Bantuan diajukan melalui laman khusus yang ditentukan oleh Kementerian Agama. Setelah melewati tahap verifikasi dan validasi, bantuan akan disalurkan secara non tunai secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah mengucurkan bantuan bagi puluhan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam serta para asatidznya. Bantuan senilai Rp. 573.000.000 itu terbagi atas bantuan operasional pendidikan dan bantuan insentif ustadz.
Penerima bantuan terdiri dari 8 lembaga madrasah diniyah takmiliyah, 8 pesantren, 14 lembaga pendidikan Al Qur’an, 8 pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah, dan 2 pendidikan diniyah formal. Selanjutnya, bantuan insentif diterima oleh 182 asatidz pada lembaga pendidikan keagamaan Islam di Kalimantan Tengah.
“Bantuan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran Kementerian Agama untuk memberikan dampak bagi pendidikan keagamaan Islam, khususnya di Kalimantan Tengah. Kami berharap lembaga bisa memanfaatkan sebaik-baiknya meski secara nominal jumlahnya terbatas,” ujar Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama H. Hasan Basri usai menyerahkan bantuan secara simbolis.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam H. Elly Saputra mengatakan, bantuan operasional dan insentif disalurkan tiap tahun. Pagunya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Untuk tahun ini BOP diberikan sebesar Rp. 7.500.000 per lembaga, dan Rp. 1.500.000 per orang untuk bantuan insentif.
Sebelum disalurkan, Kementerian Agama Kalimantan Tengah telah mengirimkan surat ke Kemenag kabupaten/kota guna mensosialisasikannya ke lembaga. Lalu, lembaga mengajukan permohonan bantuan melalui laman yang telah ditentukan. Proses selanjutnya adalah verifikasi dan validasi berkas dan bagi lembaga dan ustadz sesuai berkas yang masuk.
“Dan alhamdulillah seluruh proses itu kemudian bermuara pada disalurkannya bantuan kepada para penerima. Selain dari sisi manfaat, di mana bantuan operasional pendidikan itu harus digunakan sesuai petunjuk teknis, saya juga menginatkan penerima bantuan untuk mempertanggungjawabkan bantuannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama,” tegas H. Elly Saputra. (Red)

























Users Today : 1179
Users Yesterday : 723
This Month : 29378
This Year : 196237
Total Users : 1078248
Views Today : 3080