PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025. Bantuan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan pemerintah memberikan dukungan anggaran kepada partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif.
Penyaluran hibah disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalteng, Senin (10/11/2025).
“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ujar Darliansjah dalam sambutannya.
Ditekankan Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi
Lebih lanjut, Darliansjah menegaskan bahwa seluruh partai politik penerima bantuan keuangan berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan.
“Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Ia menambahkan, transparansi dan tertib administrasi keuangan partai politik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sembilan Parpol Terima Bantuan Hibah
Pada tahun 2025, hibah bantuan keuangan disalurkan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan politik yang mendidik masyarakat serta memperkuat fungsi partai sebagai sarana partisipasi politik warga.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Fajar Sriningsih, perwakilan dari BPK RI, serta pengurus partai politik penerima bantuan keuangan.
“Kami berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan bantuan keuangan ini sesuai aturan yang berlaku serta melaporkan penggunaannya secara tepat waktu dan transparan,” pungkas Darliansjah.
(red)























Users Today : 70
Users Yesterday : 1462
This Month : 33948
This Year : 240782
Total Users : 1122793
Views Today : 93