PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).
Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng (Asisten III) Sunarti, Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng, pejabat eselon III Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kalteng, anggota Pansus, serta tenaga ahli DPRD.
Sunarti menyampaikan, penyusunan raperda tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi berkembang sebagai pusat investasi yang memiliki nilai tambah. Karena itu, kebijakan investasi perlu bersifat selektif dan berpihak pada kepentingan daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus Siti Nafsiah menekankan raperda tersebut harus mampu mendorong investasi berkualitas yang memberi nilai tambah bagi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.
“Raperda ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional,” katanya.
Pansus dan Tim Pemprov Kalteng sepakat substansi raperda harus selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional guna menghindari tumpang tindih kewenangan. Kemudahan investasi juga harus diimbangi perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan agar proses penyusunan raperda berjalan lebih efektif dan terarah. (Red)























Users Today : 1375
Users Yesterday : 1886
This Month : 36745
This Year : 129231
Total Users : 1011242
Views Today : 2492