PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kodam XXII/Tambun Bungai meluruskan polemik terkait status lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya yang belakangan menjadi perhatian publik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan strategis antara Kodam XXII/Tambun Bungai, Pemerintah Kabupaten Kotim, aparat keamanan, dan insan pers yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kodam XXII/TB, Senin (25/5/2026).
Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan aset yang telah dikuasai dan dikelola TNI sejak lama serta memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Perlu kami luruskan bahwa perkara yang sedang berproses di pengadilan tidak berada pada titik koordinat lokasi pembangunan Yonif maupun lapangan tembak Kodim. Lokasi yang dipersoalkan berbeda dengan lahan yang saat ini digunakan TNI,” tegas Pangdam.
Ia menjelaskan, dinamika yang berkembang bukanlah bentuk penolakan masyarakat terhadap kehadiran TNI, melainkan keinginan sebagian warga untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan yang mereka klaim.
Karena itu, Pangdam meminta semua pihak, termasuk media, dapat menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Kodam XXII/Tambun Bungai di Kalimantan Tengah tidak hanya fokus pada penguatan pertahanan negara, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ke depan, TNI melalui konsep Batalyon Teritorial Pembangunan akan ikut mendukung sektor pertanian, peternakan, kesehatan, konstruksi, hingga penanggulangan bencana,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Kotim Waren menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim telah melakukan verifikasi administrasi maupun pengecekan lapangan sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Kami memastikan lahan tersebut memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang sah dan terdaftar secara administratif di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” kata Waren.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama instansi terkait tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan terus mengawal mediasi agar tercipta kepastian hukum yang kondusif.
Yonif TP 923/Mentaya sendiri dibangun di atas lahan sekitar 75 hektare di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kehadiran satuan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pertahanan sekaligus mendukung pembangunan wilayah secara teritorial.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Zainal, turut mengingatkan pentingnya penyampaian informasi berdasarkan fakta dan data yang valid.
“Tuduhan adanya penyerobotan lahan oleh TNI itu tidak benar. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh agar tidak terpengaruh narasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan tetap mendukung pembangunan Yonif TP 923/Mentaya sebagai bagian dari proyek strategis untuk memperkuat pertahanan dan pembangunan di Kotawaringin Timur. (Red)























Users Today : 1218
Users Yesterday : 723
This Month : 29417
This Year : 196276
Total Users : 1078287
Views Today : 3365