Muara Teweh, BORNEODAILY.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) di SPBU Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun.
“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran. Pelarangan aktivitas pelangsir ini merupakan langkah awal untuk menekan penimbunan dan distribusi tidak resmi,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara Dewi Handayani di Muara Teweh, Rabu (14/1/26).
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara Shalahuddin tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi penanganan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG yang digelar pada Selasa (13/1) sebagai langkah uji coba pengendalian distribusi BBM di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Bupati Barito Utara Shalahuddin menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan mulai 14 Januari 2026, seluruh aktivitas pelangsiran (pengisian BBM berulang kali di SPBU) di SPBU Perusda Batara Membangun dilarang. Kebijakan ini diberlakukan sebagai uji coba dengan tujuan menjaga ketersediaan BBM, meningkatkan pengawasan, serta menciptakan ketertiban dalam penyaluran BBM di daerah.
Selain itu, Pemkab Barito Utara juga menetapkan pengaturan waktu khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) guna mendukung kelancaran operasional pelayanan publik tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.Tim
























Users Today : 666
Users Yesterday : 912
This Month : 1578
This Year : 168437
Total Users : 1050448
Views Today : 1319