Muara Teweh, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui optimalisasi peran koperasi di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur, mengatakan instruksi tersebut menjadi langkah percepatan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola koperasi yang sehat, aktif, dan profesional.
“Melalui instruksi ini, Bupati meminta seluruh camat, kepala desa, lurah, serta perusahaan yang bermitra dengan koperasi agar ikut memfasilitasi sekaligus mendorong pengurus koperasi segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mastur di Muara Teweh, Minggu.
Selain percepatan pelaksanaan RAT, pemerintah daerah juga menargetkan lahirnya minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan sebagai model pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Menurut Mastur, koperasi unggulan diharapkan mampu menjadi contoh dari sisi tata kelola organisasi, pengembangan usaha, hingga kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota.
“Kami ingin setiap kecamatan memiliki koperasi yang sehat, profesional, dan mampu berkembang secara berkelanjutan, sehingga benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, instruksi bupati juga memuat upaya pengaktifan kembali koperasi yang selama ini kurang aktif maupun tidak aktif, peningkatan partisipasi anggota, serta penegasan pengelolaan koperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertranskop UKM Barito Utara akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di seluruh wilayah kabupaten.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan koperasi aktif maupun nonaktif sebagai dasar pembinaan lebih lanjut.
“RAT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk akuntabilitas pengurus kepada anggota. Karena itu, pelaksanaannya harus menjadi perhatian seluruh koperasi,” tegasnya.
Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT atau belum aktif, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan agar operasional dan tata kelolanya dapat kembali berjalan optimal.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi semakin berperan sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan, memperkuat kemandirian usaha masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(Red)
























Users Today : 160
Users Yesterday : 1252
This Month : 29611
This Year : 196470
Total Users : 1078481
Views Today : 255