PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut positif pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses observasi dan penilaian Kota Palangka Raya sebagai kandidat Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya untuk mengikuti program tersebut.
Menurutnya, pencalonan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Besar harapan kami, Kota Palangka Raya dapat meraih predikat sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai,” ujar Darliansjah saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah.
Ia menambahkan, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Kota Palangka Raya diyakini mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan sistem pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Lebih lanjut, kehadiran KPK RI dalam kegiatan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa Kota Palangka Raya menjadi salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang masuk dalam kandidat Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kunto menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian, di antaranya Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta rekam jejak bebas dari kasus hukum.
“Palangka Raya nilainya sudah berada pada kategori waspada atau warna kuning. Di seluruh Kalimantan Tengah rata-rata masih berada pada kategori rentan. Nilai ini masih bisa naik maupun turun, sehingga perlu perbaikan bersama oleh pihak internal, eksternal, dan expert,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah memberikan kesempatan kepada Kota Palangka Raya untuk mengikuti program Bimtek Ber-AKSI menuju Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Menurutnya, predikat kota antikorupsi bukan sekadar simbol administratif, melainkan representasi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami di Pemerintah Kota Palangka Raya memandang antikorupsi bukan sekadar layanan administrasi, tetapi representasi komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Fairid.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya, para camat dan lurah, organisasi kemasyarakatan, serta insan media. (red)
























Users Today : 1028
Users Yesterday : 1739
This Month : 4416
This Year : 211250
Total Users : 1093261
Views Today : 1924