Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melaksanakan pelantikan jabatan terhadap 136 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di Muara Teweh, Senin (4/5/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin Bupati Barito Utara Shalahuddin, dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Adapun jumlah pejabat yang dilantik terdiri dari Eselon II.b sebanyak 18 orang, Eselon III.a sebanyak 23 orang, Eselon III.b sebanyak 49 orang, Eselon IV.a sebanyak 44 orang, dan Eselon IV.b sebanyak 1 orang. Selain itu, terdapat 1 pejabat fungsional, sehingga total keseluruhan mencapai 136 orang.
Sejumlah pejabat yang dilantik di antaranya:
- Sudiyono sebagai Sekretaris DPRD Barito Utara,
- Muhammad Hendra Erwirasyah sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
- Muhammad Iman Topik sebagai Kepala Dinas Pendidikan,
- Mochamad Ikhsan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Annisa Cahyawati sebagai Asisten Administrasi Umum,
- Mastur sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian,
- Agus Siswadi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM,
- Edi Kesumajaya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik.
- Yaser Arapat sebagai Kepala Bappeda,
- H. Ardian sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian,
- Syahmiludin A Surapati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP,
- Pariadi sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
- Suparmi sebagai Kepala Satpol PP,
- Jufriansyah sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah,
- Fakhri Fauzi sebagai Kepala BKPSDM,
- Dewi Handayani sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan,
- Sri Hartati sebagai Kepala Dinas Sosial PMD,
- Simamoraturahman sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Bupati Shalahuddin menegaskan jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga meminta para pejabat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan.
Bupati menjelaskan pelantikan ini telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.
“Seluruh proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.Tim
























Users Today : 1111
Users Yesterday : 1127
This Month : 29958
This Year : 336003
Total Users : 1218014
Views Today : 1850