Muara Teweh, Borneodaily.co.id-Bupati Barito Utara H Shalahuddin melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Hj Annisa Cahyawati menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik II Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri mewakili unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, Ketua LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari beserta jajaran, Ketua DAD, Ketua Kadin, pimpinan instansi vertikal, perbankan, BUMN/BUMD, perusahaan, perguruan tinggi, insan media, serta peserta konsultasi publik lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati H Shalahuddin yang disampaikan Asisten III Hj Annisa menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Barito Utara beserta jajaran yang telah berupaya menyusun naskah akademik Raperda Penanaman Modal sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi dunia investasi di Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, penyusunan Raperda Penanaman Modal tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya melalui pelaksanaan 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas daerah.
“Kami menginginkan Raperda Penanaman Modal ini mampu memberikan angin segar terkait kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Barito Utara, baik bagi penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” ujar H. Shalahuddin melalui Asisten III.
Ia juga menegaskan bahwa dalam rancangan peraturan daerah tersebut nantinya akan diatur mengenai penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat Barito Utara.
Dalam kesempatan itu, Bupati turut menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Barito Utara dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Juara I kategori pemerintah daerah berprestasi dalam menurunkan angka pengangguran.
“Hal ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam menyerap tenaga kerja di Kabupaten Barito Utara,” katanya.
Lebih lanjut, H. Shalahuddin berharap melalui penyusunan Perda Penanaman Modal nantinya dapat meminimalisir berbagai persoalan investasi, termasuk sengketa lahan antara pelaku usaha dan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum melaksanakan kegiatan usaha.Tim

























Users Today : 27
Users Yesterday : 1167
This Month : 27950
This Year : 386303
Total Users : 1268314
Views Today : 73