PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.
Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka. Adapun kelima orang tersangka tersebut adalah tersangka dengan inisial MR yang merupakan Ketua KPU Kotim, kemudian tersangka W, tersangka JJ, tersangka MT, serta tersangka E, yang kesemuanya adalah komisioner KPU Kotim,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).
Dijelaskan, lima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim periode 2023–2028 sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik; W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng menetapkan kelima komisioner tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Dana tersebut diberikan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Diduga Salahi Penggunaan Dana Hibah
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan bahwa dana hibah yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp40 miliar.
Dana tersebut diberikan melalui dua tahun anggaran, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
“Dana hibah bersumber dari APBD dengan total anggaran sejumlah Rp40 miliar. Rinciannya, di tahun 2023 sebesar Rp16 miliar dan di tahun 2024 itu sebesar Rp24 miliar,” jelas Jimmy.
Menurut Jimmy, penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Kalteng, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah secara kolektif kolegial.
Penyidik menduga penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kotim serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD.
NPHD tersebut ditandatangani pada 30 Oktober 2023 untuk pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Penyidik menyatakan dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga menemukan dugaan adanya kickback, pemberian suap, atau gratifikasi kepada pihak komisioner maupun pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejati Kalteng menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan estimasi sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, termasuk aliran dana serta peran masing-masing pihak.
Kejati Kalteng juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Atas perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap kelima tersangka masih terus berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan. (Red)
























Users Today : 216
Users Yesterday : 1948
This Month : 19901
This Year : 325946
Total Users : 1207957
Views Today : 293