BUNTOK, BorneoDaily.co.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1442 Hijriah tahun 2021 untuk enam kecamatan di wilayah Barsel. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat pihak Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), PC Nahdlatul Ulama dan PC Muhammadiyah Barsel pada tanggal 21 April 2021 lalu.
Kepala Kemenag Kabupaten Barsel H Tuaini menuturkan usai melaksanakan rapat bersama pihak MUI, NU, Muhammadiyah Barsel, pihaknya juga langsung turun ke agen beras untuk melakukan survei lapangan terkait harga-harga beras di Kabupaten Barsel.
Dari hasil survei tersebut maka ditetapkan bebereapa pilihan kadar Zakat Fitrah yakni, kadar zakat fitrah untuk klasifikasi I dengan harga beras tertinggi Rp 261 ribu per blek (15 kilogram), maka kadar zakat fitrahnya sekitar Rp 45 ribu per jiwa. Sedangkan untuk harga beras menengah dengan harga Rp 212 ribu per blek kadar zakat fitrahnya jika diuangkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Sementara kadar zakat fitrah untuk harga beras terendah yakni Rp 152 ribu kalau diuangkan menjadi Rp 25 ribu per jiwa.
“Penetapan patokan zakat fitrah ini diharapkan mampu memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah Kabupaten Barsel khususnya dalam membayar zakat fitrah nantinya. Sementara bagi masyarakat yang mengkonsumsi nasi dengan beras klasifikasi berbeda dari klasifikasi yang sudah ditentukan diharapkan dapat menyesuaikan.
Ketetapan zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah Kecamatan Dusun Selatan dan untuk lima kecamatan lainnya menyesuaikan harga jual beras di setiap kecamatan. (Rul)























Users Today : 782
Users Yesterday : 704
This Month : 18791
This Year : 185650
Total Users : 1067661
Views Today : 1793