KUALA KURUN, BorneoDaily.co.id – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menggerebek sebuah barak di Jalan Trans Kalimantan Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,70 Gram. Saat diamankan pelaku sedang berada didalam barak tempat tinggalnya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (26/9/2021) Siang,
membenarkan kejadian tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Ipda Budi Utomo.
Dijelaskan Budi, pelaku yang berinisial ES (35) diketahui sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan, satu paket sabu seberat 0,70 gram, 1 bendel plastik klip,sarung warna tempat menyimpan sabu, timbangan, handphone, uang Rp 1 Juta dan sendok sabu.
“Kini pelaku sudah diamankan dan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ab)
























Users Today : 586
Users Yesterday : 1349
This Month : 7294
This Year : 174153
Total Users : 1056164
Views Today : 1568