PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Dalam upaya untuk memberantas peredaran Narkotika anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) ringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu.
Pelaku yang bernama Hariadie (42) diamankan pada Rabu (6/10/2021) Pukul 08.00 WIB saat sedang berada di dalam rumahnya Desa Tumbang Hamputung Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Kamis (7/10/2021) Sore mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti,” kata Ipda Budi Utomo.
Sebelumnya, Anggota Kepolisian dari Polsek Kahayan Hulu menerima informasi bahwa adanya transaksi sabu-sabu kemudian berkordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Gumas untuk melakukan penangkapan.
Setelah dipastikan keberadaan pelaku kemudian tim gabungan langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah tempat tinggal pelaku. Petugas berhasil masuk kedalam rumah langsung melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan kotak jam tangan yang berisikan 5 paket sabu seberat 22,38 gram,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari tangan pelaku, 5 paket sabu seberat 22,38 gram, 4 plastik klip kecil, 3 lembar kertas alumunium, 1 bundel plastik, kotak jam tangan, handphone dan sendok sabu.
“Pelaku langsung diamankan ke Polres Gumas dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Ab)























Users Today : 1121
Users Yesterday : 1171
This Month : 28537
This Year : 160089
Total Users : 1042100
Views Today : 2657